Senin, 25 Juni 2012

AD/ART LSM FORBAS


 
Sekretariat: Jl. Rohana Kudus/ Urip Somoharjo, No 97   Padangpanjang  No. HP. 08126718823
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN DASAR
Forum Bahtera Serambi Kota Padang Panjang
Propinsi Sumatera Barat

 

I. Pengertian


      Forum Bahtera Serambi (selanjutnya disebut FORBAS) adalah sebuah organisasi yang berasal dari masyarakat Kota Padang Panjang dengan inisiatif dari berbagai organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Al Irsyad, Tarbiyah Islamiyah didukung oleh beberapa aktivis Kota Padang Panjang baik dari Perguruan Tinggi, Organisasi Komunitas dan lain-lain. FORBAS bertujuan untuk memberikan masukan, mengkaji, mengkritisi sekaligus menginformasikan anggaran Kota dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang Panjang. FORBAS menekankan kepada pembangunan dan anggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin dan perempuan terutama dalam konteks anggaran secara umum dan fokus kepada bidang pendidikan, lingkungan hidup, dan kesehatan sesuai dengan visi dan misi Kota Padang Panjang.FORBAS berdiri atas inisiatif warga kota Padang Panjang melalui program Prakarsa Masyarakat Sipil Melawan Kemiskinan (CSIAP II) yang difasilitasi oleh Pusat Kajian Sosial Budaya dan Ekonomi (PKSBE) Fakultas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Padang dan The Asia Foundation pada jam 12.00 WIB hari Minggu tanggal 1 Agustus 2009.

Dari pengertian tersebut terkandung makna:
·       Merupakan lembaga yang diprakarsai oleh organisasi masyarakat Islam
·       Merupakan suatu wadah kegiatan individual dari berbagai lapisan masyarakat;
·       Setiap individu yang menjadi anggota tidak mewakili suatu lembaga;
·       Individu yang bersangkutan mempunyai kepedulian terhadap anggaran dan pembangunan yang berpihak kepada kaum miskin dan perempuan;
·       Bertujuan memberikan masukan, mengkaji, mengkritisi, memonitor sekaligus menginformasikan anggaran Kota dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang Panjang;
·       Kegiatan FORBAS dilaksanakan dalam diskusi, advokasi, fasilitasi dan publikasi.

II. Visi:
Terwujudnya masyarakat Kota Padang Panjang yang kritis, adil,   makmur, sejahtera dan Islami

III. Misi:
1.   Mewujudkan masyarakat yang produktif, berpendidikan, sadar lingkungan, dan sadar program pemerintah;
2.   Mewujudkan masyarakat yang peduli anggaran, kritis dan pro-aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan dalam mewujudkan kebijakan yang pro rakyat miskin dan perempuan;
3.   Mewadahi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atas anggaran yang pro rakyat miskin dan perempuan;
4.   Mewujudkan anggaran yang adil dan berpihak terhadap masyarakat miskin dan jender dan optimal dalam pelaksanaannya untuk mengatasi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat;
5.   Membantu Pemerintah dalam melawan kemiskinan


IV. Struktur Organisasi

Pengurus Forum Bahtera Serambi Kota Padang Panjang periode (Hasil Focus Group Discussion pada hari Minggu, 1 Agustus 2009 di SD Muhammadiyah Kauman Kota Padang Panjang)

I.                Pengurus FORBAS:
Ketua 1                       : Dr. H. Adirozal, M.Si.
Ketua 2                       : Drs. Fahrizal Alwis
Sekretaris 1                 : Firdaus, ST.,M.Pd.
Sekretaris 2                 : Anton Kustilo, S.Sn.,M.Pd.
Bendahara                     Drs. Yurmitanto
Sekretariat                  : 1. Asri Zarlis, S.Sos.
  2. Anggra Putra
                                      3. Andri Afriza
II.              Divisi-divisi:
1.     Komunikasi Publik
1)     Indramadi, S.Ag.
2)     Sulaiman Juned, S.S, M.Sn.
3)     Agus Salim, S.Pd.I., M.Pd.I.
2.     Advokasi
1)     Drs. Harisman, M.Si.
2)     Drs. Erichyat Putra
3)     Drs. Rusmaida
3.     Penelitian, Pengembangan dan Lingkungan Hidup
1)     Taufik, S.Ag.,M.Pd.
2)     Sanusi, SE
3)     Syafri Alwis, S.Ag.
4)     Rivial Azhar, SH.,I.,MH.
4.     Peningkatan Peran Serta Perempuan
1)     Dra. Fauziah Ahmad
2)     Fuji Astuti, A. Md.
3)     Yusriana, S.Pd.
4)     Immatul Jannah

III.             Pengurus Forum Bahtera Serambi Kota Padang Panjang berkedudukan di Kota Padang Panjang
            Sekretariat beralamat di: _Jl. Rohana Kudus/ Jl. Urip Somoharjo No 97 Padangpanjang
            Telepon (0752)83831, e-mail:


IV.  Anggaran Dasar Forum Bahtera Serambi Kota Padang Panjang

PENDAHULUAN dan PERTIMBANGAN

Menimbang:

a.      Bahwa sesungguhnya peranan masyarakat sipil dalam bidang penganggaran dan pembangunan daerah adalah sangat penting.
b.     Upaya penyusunan anggaran dan pembangunan haruslah memberikan perhatian dan penekanan kepada pembelaan masyarakat miskin dan perempuan. Untuk membela kaum miskin dan perempuan perlu dukungan dari masyarakat secara luas termasuk perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, swasta dan media massa.
c.      Peningkatan peran masyarakat sipil dalam penganggaran dan perencanaan pembangunan diharapkan dapat membela kepentingan kaum misik dan perempuan sesuai dengan prioritas pembanguan sesuai visi dan misi Kota Padang Panjang
d.     Berdasarkan keinginan untuk merumuskan penganggaran dan perencanaan pembangunan yang berpihak kepada kaum miskin dan perempuan perlu dilaksanakan berbagai macam aktivitas untuk memberikan masukan, mengkaji, mengkritisi sekaligus menginformasikan melalui lembaga yang memiliki Anggaran Dasar di bawah ini.




Mengingat:

1.                                                                                                                                  Pasal 4 dan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2.          Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1979
3.                                                                                                                                  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.                                                                                                                                  Undang-Undang No. 25 tahun 2005 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
5.          Keputusan Walikota Padang Panjang No. 31 tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Memperhatikan:

a.      Memorandum of Understanding antara Pusat Kajian Sosial Budaya dan Ekonomi FIS UNP dengan Pemerintah Kota Padang Panjang tanggal 8 Juni 2009 di Kantor Bappeda Kota Padang Panjang;
b.     Rapat Pembentukan dan Kepengurusan FORBAS tanggal 1 Agustus 2009 di SD Muhammadiyah Kauman Kota Padang Panjang.

BAB I

Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan


Pasal 1
2)     Nama Perkumpulan atau organisasi ini adalah Forum Bahtera Serambi, selanjutnya disingkat dengan FORBAS
3)     Forum ini didirikan pada tanggal 1 Agustus tahun 2009 hingga jangka waktu tak ditentukan

Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kota Padang Panjang

BAB II

Azas, Sifat dan Tujuan


Pasal 3
Azas Forum Bahtera Serambi berdasarkan Islam dan Pancasila serta UUD 1945
Pasal 4
Sifat Forum Bahtera Serambi bersifat professional, independen dan sosial dalam arti tidak mencari keuntungan (non-profit).

Pasal 5
Tujuan Forum Bahtera Serambi adalah: memberikan masukan, mengkaji, mengkritisi, memonitor sekaligus menginformasikan anggaran Kota dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang Panjang.


BAB III

Upaya


Pasal 6
Untuk melaksanakan tujuan Forum Bahtera Serambi melakukan upaya-upaya yang bersifat diskusi, advokasi, fasilitasi dan publikasi, seperti

1. Terlibat dalam diskusi dan pertemuan dalam rangka penganggaran dan perencanaan pembangunan yang berpihak kepada kaum miskin dan perempuan berupa:
a.   Menyelenggarakan dan ikut serta secara aktif dalam studi banding, survey-survey, diskusi-diskusi dan seminar-seminar yang berhubungan dengan penganggaran dan perencanaan pembangunan bidang pendidikan, lingkungan hidup, dan kesehatan.
b.   Menyelenggarakan pelatihan atau pertemuan bersama dengan organisasi lain di dalam atau di luar negeri.
c.   Menyelenggarakan penyebarluasan tulisan-tulisan dan atau bentuk-bentuk informasi lainnya tentang penganggaran dan perencanaan pembangunan.
d.   Berusaha secara aktif tanpa ikatan-ikatan untuk bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah atau badan-badan lain yang bergerak dalam bidang penganggaran dan perencanaan pembangunan.
  1. Mendorong masyarakat melalui media massa untuk lebih menaruh perhatian terhadap penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan.
  2. Melakukan kegiatan pelatihan, diskusi, seminar dan workshop yang ada kaitannya dengan penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan terutama dalam pendidikan, lingkungan hidup, dan kesehatan.
  3. Memfasilitasi akses ke sumber informasi yang terkait dengan penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan
  4. Mendorong pihak, legislatif,  yudikatif, untuk membuat kebijakan yang dapat mendukung program penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan terutama dalam pendidikan, lingkungan hidup, dan kesehatan.
  5. Mengkritisi berbagai program yang dijalankan pemerintah maupun masyarakat yang terkait dengan penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan terutama dalam pendidikan, lingkungan hidup, dan kesehatan.


BAB IV

Keanggotaan

Pasal 7
Keanggotaan Forum Bahtera Serambi terdiri atas:
    1. Anggota biasa
    2. Anggota kehormatan

 

Pasal 8
Anggota Biasa

Untuk dapat menjadi anggota biasa dalam Forum Bahtera Serambi seseorang harus menunjukkan komitmennya dengan pernyataan tertulis tentang kepeduliannya akan penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan.

Pasal 9
Anggota Kehormatan

Seseorang yang berjasa kepada Forum Bahtera Serambi atau penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan dapat diangkat menjadi anggota kehormatan oleh pengurus atau pertimbangan dewan penasehat.


Pasal 10
Prosedur menjadi Anggota

Seseorang yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Forum Bahtera Serambi dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 11
Pemberhentian Anggota

Anggota Forum Bahtera Serambi dapat berhenti karena:
a.                meninggal dunia
b.               berhenti atas permintaan sendiri
c.                diberhentikan karena melakukan kesalahan yang merusak citra organisasi dan melanggar AD/ART
Pasal 12
Hak Anggota

1)     anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dan serta membela diri
2)     anggota berhak memilih dan dipilih
3)     para anggota berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang kedudukan keanggotaanya.

Pasal 13
Kewajiban Anggota

Anggota berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi, menjaga citra organisasi dan mentaati ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

Organisasi


Pasal 14
1)     Kepengurusan Forum Bahtera Serambi terdiri atas Dewan Penasehat dan Pengurus dan Divisi-divisi
2)     Susunan Personalia Pengurus sebagai pengurus harian terdiri dari:
Ketua 1            : Dr. H. Adirozal, M.Si.
Ketua 2           : Drs. Fahrizal Alwis
                        Sekretaris 1     : Firdaus, ST.,M.Pd.
                        Sekretaris 2     : Anton Kustilo, S.Sn.,M.Pd.
                        Bendahara       : Drs. Yurmitanto
Sekretariat       : Asri Zarlis Zen, S.Sos. Anggra Putra dan Andri Afriza
3)     Untuk melaksanakan fungsinya Pengurus membentuk Divisi-divisi
4)     Dewan Pembina, Pengurus dan Divisi-divisi pengurus pleno.
5)     Dewan Pembina berfungsi untuk memberikan masukan dan pemikiran demi kemajuan organisasi.
6)     Dewan Pengawas berfungsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja organisasi, yang utamanya ditujukan untuk kemajuan organisasi dan pelaksanaan tugasnya.
7)     Pengurus bertugas untuk menjalankan organisasi sehari-hari serta menjalankan aktivitas organisasi dibantu dengan Divisi-divisi.

BAB VI

Divisi-divisi


Pasal 15

Divisi-divisi berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan mengacu kepada tujuan organisasi Forum Bahtera Serambi.

Pasal 16

1)     Divisi-divisi adalah suatu badan yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Forum Bahtera Serambi.
2)     Setiap Divisi terdiri dari koordinator Divisi dan anggota.
3)     Jumlah dan jenis Divisi disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan urusan penganggaran dan perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan dan keberpihakan kepada perempuan dan kondisi daerah masing-masing. Forum Bahtera Serambi dibantu oleh:
a.      Divisi Komunikasi Politik
b.     Divisi Advokasi
c.      Divisi Penelitian , Pengembangan dan Lingkungan Hidup
d.     Divisi Peningkatan Peran Serta Perempuan



BAB VI
Keuangan

Pasal 17

1) Sumber keuangan Forum Bahtera Serambi diperoleh dari:
1.     Forum
2.     Iuran anggota
3.     Sumbangan dari donatur yang sah dan tidak mengikat
4.     Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum
2)   Keadaan keuangan Forum Bahtera Serambi dilaporkan dan   dipertanggungjawabkan kepada Publik

BAB VII

Musyawarah dan Rapat


Pasal 18
Musyawarah

1)   Musyawarah Daerah merupakan lembaga tertinggi organisasi
1)     Musayawarah Daerah dihadiri oleh Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Divisi-divisi dan anggota biasa
2)     Musyawarah Daerah dapat dihadiri oleh Anggota Kehormatan sebagai peninjau dan tidak berhak memberikan suara.
3)     Acara dan tata tertib Musyawarah Daerah direncanakan dan ditetapkan oleh pengurus kemudian diajukan ke dalam sidang pleno untuk disahkan.
4)     Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu dan sangat mendesak seperti penggantian pengurus, perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota.
5)     Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya selama 5 (lima)  tahun sekali
6)     Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi

Pasal 19
Rapat-rapat

1)     Rapat Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Divisi-divisi
2)     Rapat Kerja

Pasal 20
Keabsahan Musyawarah dan Rapat

1)     Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
2)     Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan berdasarkan musyawarah, guna mencapai mufakat. Apabila tidak mungkin dilakukan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 21
Hak Suara

1)     Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih.
2)     Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara tetapi mempunyai hak untuk mengajukan saran dan pendapat

BAB VIII

Pembubaran


Pasal 22

1)     Forum Bahtera Serambi dibubarkan dengan keputusan musyawarah bersama secara pleno yang diadakan untuk keperluan itu
2)     Setelah pembubaran, maka kekayaan Forum Bahtera Serambi dikelola sesuai dengan musyawarah yang khusus dilaksanakan untuk itu.

Pasal 23
Ketentuan Lain-lain dan Peralihan

1)     Anggaran Dasar Forum Bahtera Serambi hanya dapat diubah dalam musyawarah melalui Rapat Pleno yang diagendakan khusus untuk itu.
2)     Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan-keputusan musyawarah
3)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

 Ditetapkan di Padang Panjang
13 November  2009   

Oleh : Ketua Forbas (Adirozal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar