Minggu, 24 Juni 2012

PENGELOLAAN SUMBER KEKAYAAN ALAM KHUSUSNYA KOMUDITI PANGAN DALAM PERSPEKTIF SISMENAS DAPAT MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN BANGSA


PENGELOLAAN SUMBER KEKAYAAN ALAM KHUSUSNYA KOMUDITI PANGAN DALAM PERSPEKTIF SISMENAS DAPAT MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN BANGSA
Oleh : Adirozal
I.     PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia harus mensyukuri dengan adanya wilayah yang luas sebagai anugrah Tuhan. Wilayah merupakan salah satu persyaratan untuk kemerdekaan sebuah negara selain adanya rakyat, pemerintah dan pengakuan dari negara lain. Wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke merupakan anugrah Tuhan, penuh dengan sumber kekayanan alam dan menyimpan berbagai potensi. Alam yang luas dengan segala potensi itu jika dikelola dan diolah dengan baik dapat memakmurkan negara dan bangsa Indonesia karena dari alam dapat menghasilkan berbagai kebutuhan pokok rakyat.
Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dinyatakan cita-cita nasional Indonesia diantaranya adalah berkemakmuran yakni mampu menyediakan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusian untuk seluruh warganya. Sedangkan tujuan nasional diantaranya adalah memajukan kesejahteraan umum, yang berarti meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan ruang yang cukup bagi setiap komponen bangsa mengembangkan dirinya. Tujuan yang mulia itu menginginkan agar seluruh rakyat, bangsa dan negara Indonesia  tidak ada yang miskin mengingat wilayah Indonesia begitu kaya dengan berbagai sumber alam hayati dan nonhayati.
Beberapa sumber kekayaan alam Indonesia itu diantaranya berupa tambang, bermacam-macam flora dan fauna, keindahan alam dan tanah tempat bercocok tanam. Negara-negara lain yang alam dan potensinya tidak seluas dan selengkap Indonesia telah mampu mengantarkan rakyat mencapai kemakmuran. Sementara Indonesia dengan berbagai sumber kekayaan alam sampai saat ini belum dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Sampai saat ini di Indonesia masih tinggi angka pengangguran, masih banyak yang miskin, bahkan masih dijumpai warga negara yang belum tercukupi kebutuhan dasarnya seperti sandang, papan dan pangan.
Sumber kekayaan alam Indonesia yang berkaitan dengan pangan tidak sedikit jumlahnya. Komuditi pangan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia berupa; padi-padian (beras, jagung, kacang), umbi-umbian, pangan hewani (daging), minyak/ lemak, gula dan sayur-sayuran. Kesemua sumber bahan pangan itu dapat dikembangkan dan tumbuh di alam Indonesia. Alam Indonesia yang luas, subur, curah hujan yang tinggi dan iklim tropis sangat mendukung ditumbuhkembangkan semua komuditi pangan.
Namun sebahagian besar sumber kekayaan alam itu belum dikelola dengan baik sehingga sebahagian bahan pangan Indonesia masih diimpor dari negara lain. Jadi dengan adanya kenyataan mengimpor beras, jagung, dan kedele menunjukkan belum tercapai kemandirian pangan. Bila kebijakan mengimpor bahan pangan berlanjut akan berimbas pada kemandirian bangsa. Maka dalam pengelolaan sumber kekayaan alam Indonesia dapat dilihat dari perspektif Sismenas yakni melibatkan semua unsur komponen bangsa berdasarkan fungsi, kewenangan dan tanggungjawab masing-masing berdasarkan tata nilai Pancasila dan UUD NRI 1945.

II.      PEMBAHASAN
A.   Sistem Manajemen Nasional
Sismennas atau Sistem Manajemen Nasional adalah suatu perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan (ekonomis), daya guna (efisien), dan hasil guna (efektif) sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.[1] Seperti sudah dimaklumi bahwa tujuan nasional ingin mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa taraf hidup seluruh rakyat dapat ditingkatkan dengan memberikan rakyat ruang hidup yang layak. Untuk mewujudkan kesejahteraan itu dilakukan melalui manajemen secara terpadu dalam sebuah negara yang memiliki aturan dan tata nilai.
Tata nilai Sismennas adalah suatu usaha menyeluruh dengan memadukan faktor karsa (keinginan yang hendak dicapai), sarana (wadah sarana, segala potensi yang ada)  dan upaya (cara atau proses pengambilan keputusan) atau  dengan istilah “Ends –– Ways”.[2]  Ends (karsa atau keinginan) bagi bangsa Indonesia sudah jelas seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945, yakni kemakmuran dan kesejahteraan. Means (wadah atau sarana) juga ada berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, logistik, keuangan, data dan informasi, partisipasi masyarakat, dan berbagai sarana penunjang lainnya. Sedangkan ways merupakan proses pengambilan keputusan dari berbagai dimensi.
Dalam hal ini salah satu usaha yang dilakukan itu adalah dengan memberdayakan segenap sumber kekayaan alam (SKA) dan sumber daya manusia (SDM), dengan mengubah segala yang berbentuk hambatan menjadi peluang dan meningkatkan potensi menjadi kemampuan nasional. Sehingga dengan tata nilai Sismenas bangsa dan negara mampu mengatasi berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi. Berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, baik dari luar maupun dari dalam diri sendiri.
Dalam pengelolaan sumber kekayaan alam yang menjadi tantangan bangsa Indonesia saat ini adalah rasa keadilan dalam penguasaan lahan dan over eksplorasi. Ketidakadilan dalam penguasaan sumber kekayaan alam di mana terjadi monopoli dan pencaplokan lahan petani oleh pengusaha dan pengembang. Berbagai kasus yang terjadi di Masuji Lampung, Batang Hari Jambi, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat sebagai gambaran terjadinya gangguan pembangunan yang berawal dari rasa ketidakadilan dalam penguasaan sumber kekayaan alam. Tanah atau lahan yang sebelumnya telah digarap oleh petani diambil oleh pengusaha untuk lahan perkebunan, pertambangan dan industri. Pengusaha karena modalnya kuat dengan mudah menyingkirkan petani yang lemah dan dari sini timbul rasa kecemburuan, berlanjut dengan rasa tidak adil dan akhirnya timbul unjuk rasa anarkis.
Sementara di sisi lain juga terjadi gangguan pembangunan karena  adanya eksplorasi alam secara berlebihan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem. Menurut Hudaini Hasbi bahwa pengelolaan sumberdaya alam Indonesia cenderung dilakukan secara over eksploitatif  di mana hasil alam dikeruk sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian alam itu sendiri. Akibatnya selain lingkungan menjadi rusak, timbulah permasalahan-permasalahan sosial seperti kemiskinan, kecemburuan sosial, hilangnya mata pencaharian.[3] Sebahagian perusahan sering tidak memperhatikan masayarakat lokal, hanya menarik keuntungan sebesar-besarnya saja. Hal ini yang menimbulkan kemiskinan masyarakat sekitar karena sebahagian masyarakat kehilangan mata pencarian yang akirnya menimbulkan kecemburuan sosial.
Dari dua persoalan ini saja akan berdampak negatif terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kekayaan alam yang diharapkan menjadi modal untuk mensejahteraakan rakyat justru menjadi petaka bagi kehidupan rakyat Indonesia baik sekarang maupun masa yang akan datang. Pengelolaan lahan yang tidak jelas sehingga sebahagian masyarakat merasakan tidak adanya keadilan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam. Pemilik modal kuat (pengusaha) tidak menempatkan diri mengayomi dan membina yang lemah (petani), malah dalam perspektif petani merasa dizalimi, teralienasi, termarjinalkan sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan demontrasi anarkis.
Demontrasi dalam kehidupan bernegara dibolehkan sebab bagian dari dinamika demokrasi, hanya saja ketika demontrasi yang diringingi dengan anarkisme akan mengganggu pembangunan. Dengan adanya demontrasi anarkis memperebutkan lahan menunjukkan pengelolan lahan tidak dilakukan dengan baik dan benar. Fakta adanya demontarsi anarkis sebagai gambaran dari tidak harmoninya kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara Indonesia. Tentu ada yang salah dan tidak pas dalam pengelolaan sumber kekayaan alam. Menurut BS Sismennas bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harmoni menuntut suatu prasyarat terpeliharanya suasana ketertiban, keteraturan dan ketenteraman di setiap sendi kehidupan.[4]
Pada dasarnya suasana ketertiban, keteraturan dan ketenteraman menjadi dambaan setiap elemen Indonesia, baik pemerintah, rakyat dan juga pengusaha. Hanya saja dalam kehidupan ketika telah hilang nilai-nilai kebersamaan, tenggang rasa, tepo salero, hidup berkeseimbangan dengan Tuhan, manusia dan alam sekitar serta yang timbul sikap ketamakan, rakus dan monopoli, maka terjadi benturan-benturan. Akibat dari gesekan dan benturan membuat hilang suasan ketertiban, kenyamanan, keteraturan, dan ketenteraman.
Sikap kebersamaan, tenggang rasa dan kehidupan yang seimbang merupakan nilai-nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu merupakan butiran dari sila-sila Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia. Jadi untuk menumbuhkembangkan tatanan kehidupan yang harmoni sesuai dengan perspektif sismenas diperlukan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila, sehingga tidak ada yang menzalimi dan merasa dizalimi.
B.   Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam
Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat kaya baik jenis maupun manfaatnya. Keanekaragaman jenis sumber kekayaan alam Indonesia hampir tidak terhitung jumlahnya, namun dapat dikelompokkan berupa hasil bumi, hasil laut, dan hasil tambang. Begitu pula dengan kemanfatannya bisa untuk obat, sumber energi, sarana rekreasi dan bahan pangan. Sayangnya kekayaan alam yang melimpah ini belum dikelola secara maksimal sehingga cita-cita menuju masyarakat yang adil dan makmur masih belum terwujud.
Pengelolaan sumber kekayaan alam khususnya lahan yang baik dimulai dari ketepatan dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan sampai menjaga kelestariannya. Ketika perencanaan yang tidak tepat akan menimbulkan tumpangtindihnya dalam pemanfaatan, terjadi alih fungsi dan ketidak jelasan status. Biasanya dalam perencanan pengelolaan wilayah atau lahan dituangkan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. Pengaturan tata ruang wilayah dimaksud agar adanya kejelasan peruntukan lahan dalam satu negara dan daerah. Namun di berbagai tempat telah terjadi pelanggaran atas RTRW, misalnya lahan sebelumnya untuk sawah telah alih fungsi untuk lahan nonpersawahan seperti perumahan, industri dan perkebunan. 
Pada hal maksud semula dari adannya perencanaan tara ruang dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia dan sekaligus menjaga kelestarian kekayaan alam. Menurut Hudaini Hasbi bahwa pengelolaan sumber daya alam mengacu pada pengelolaan sumber daya alam seperti tanah, air, tanah, tumbuhan dan hewan , dengan fokus khusus pada bagaimana manajemen mempengaruhi kualitas hidup baik untuk generasi sekarang dan masa depan.[5] Pengelolaan sumber daya alam searah dan sebangun dengan konsep pembangunan berkelanjutan, yang membentuk dasar pengelolaan lahan yang berkelanjutan dalam upaya melestarikan sumber daya alam itu sendiri.
Jika melihat kondisi alam Indonesia, maka penyebaran sumber kekayaan alam tidak merata letaknya. Ada bagian-bagian daerah yang subur dan ada yang gersang, ada yang banyak sumber air dan curah hujan dan ada yang gersang dan sangat kaya akan mineral, minyak, emas, batu bara ada pula yang tidak memiliki. Ada lahan-lahan yang subur dan  baik untuk pertanian ada pula yang sulit untuk ditanami. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pengelolaan dengan baik dan tepat, agar pemanfaatan sumber kekayaan alam dapat  mensejahterakan rakyat dan kelestarian alam terjaga serta pembangunan tetap berkesinambungan.
Tindakan alih fungsi lahan pangan yang subur atau produktif ke lahan nonpangan merupakan kegiatan yang mensengsarakan rakyat sekarang dan masa akan datang karena produksi pangan berkurang disebabkan berkurangnya lahan. Begitu juga dengan tindakan eksploitasi sumber kekayaan alam yang di luar batas untuk pertambangan dapat merusak ekosistem, maka eksploitasi harus disertai dengan  tindakan perlindungan kelestarian alam itu sendiri. Menurut Hudaini Hasbi bahwa pemeliharaan dan pengembangan lingkungan harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai.[6] Artinya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber alam harus dilakukan secara berkeseimbangan antara eksplorasi dan pelestarian. Antara pemanfaatan lahan untuk pangan dengan penggunaan lahan untuk kepentingan lainnya.

C.   Lahan Komuditi Pangan

Komuditi pangan yang banyak dikonsumsi penduduk Indonesia adalah beras yang umumnya dihasilkan dari  padi lahan sawah. Selain beras juga ada yang mengkonsumsi jagung dan sagu, akan tetapi pada akhir ini yang mengkonsumsi jagung dan sagu semakin menurun sedangkan yang mengkonsumsi beras terjadi peningkatan. Menurut data Badan Ketahanan Pangan Nasional bahwa pada tahun 1954 pemenuhan pangan pokok beras baru mencapai 53,5%, sisanya dipenuhi dari ubi kayu 22,26%, jagung 18,9% dan kentang 4,99%. Setelah 33 tahun yakni pada tahun 1987 terjadi pergeseran pola konsumsi pangan pokok, masyarakat yang mengkonsumsi beras meningkat menjadi 81,1%, ubi kayu menurun menjadi 10,02% dan jagung menjadi 7,82%, sedangkan kentang habis. Pangan pokok selain beras yang masih berlanjut pada tahun 1999 hanya ubi kayu 8,83%, jagung tinggal 3,1%. Kemudian pada tahun 2010 hanya panganan pokok beras saja yang bertahan, ubi kayu dan jagung habis,  juga terjadi pergeseran atau perubahan pangan pokok masyarakat Indonesia ke terigu dalam bentuk mie dan kue yang sebelumnya tidak ada naik 500%.[7]
Sebahagian besar beras yang menjadi pangan pokok penduduk Indonesia hampir semuanya dihasilkan dari tanaman padi sawah, hanya sedikit dari padi tanah kering atau tegalan. Lahan sawah tempat bercocok tanam padi sebahagian terdapat di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan sebahagian di Sulawesi. Sedangkan pada wilayah Indonesia lainnya lahan sawah amat sedikit, bahkan lahan sawah yang terdapat di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur lebih banyak lahan sawah tadah hujan.
Jumlah lahan pertanian Indonesia berdasarkan data yang dirilis Badan Litbang Kementrian Pertanian RI tahun 2010, lahan pertanian yang tersedia untuk dikembangkan seluas 475.766 ha. Sekitar 310.611 ha (65,3%) diarahkan untuk komoditas tanaman tahunan, 110.047 ha (18,9%) diperuntuk padi sawah, dan sisanya 11,6% untuk komoditas tanaman semusim.[8] Memperhatikan data ini hanya sedikit lahan persawahan dibandingkan dengan lahan komoditas tanaman tahunan.
Lahan persawahan yang sedikit itu tidak senantiasa pula dapat dimaksimalkan oleh karena sebahagian sawah di Indonesia bersifat tadah hujan, artinya sangat tergantung dengan kondisi curah hujan. Sementara lahan sawah yang ada sebahagian telah pula beralih fungsi ke lahan nonpertanian. Menurut Hermanto (Sekretaris Ketahan Pangan Indonesia)  bahwa salah satu dari enam permasalahan pangan nasional yakni terjadinya konversi lahan pertanian yang tinggi dan tidak terkendali.[9] 
Kondisi lahan sawah Indonesia saat ini tidak sebanding antara pencetakan lahan baru dengan lahan sawah yang telah beralih fungsi. Beberapa lahan sawah yang terdapat di pulau Jawa telah beralih fungsi ke lahan industri, perumahan, jalan dan fasilitas umum lainnya. Lahan sawah yang terdapat di Sumatera selain beralih fungsi untuk perumahan, jalan dan faslitas umumnya juga beralih fungsi ke lahan perkebunan karet dan sawit. Misalnya di Riau telah terjadi alih fungsi lahan sawah untuk lahan pertanian nonsawah. Kejadian serupa juga terjadi di banyak daerah lain, seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 1981-1999, pemerintah dan masyarakat telah membangun sawah (ekstensifikasi) sekitar 3,2 juta ha (84 persen di Luar Jawa). Namun, dalam kurun yang sama sekitar 1,6 juta ha sawah (62,5 persen di Jawa) berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, industri dan perdagangan, perkantoran, atau jalan. Tahun 1999-2002 lebih dramatis lagi, yakni 188.000 hektar sawah per tahun (70 persen Jawa) berubah fungsi, sementara pencetakan sawah baru hanya 46.400 hektar per tahun (87 persen di luar Jawa). Kondisi ini diperkirakan berlanjut setiap tahun, bahwa lahan komuditi pangan semakin berkurang.[10]
Memperhatikan data dan kondisi yang terjadi tampak tidak ada pola dan sistem manajemen yang terpadu dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai lahan komuditi pangan selama ini. Memang telah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.[11]
Undang-undang nomor 41 ternyata tidak dipahami seragam oleh beberapa daerah hal itu tampak dalam penyusunan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), banyak daerah yang tidak mencantumkan secara spesipik tentang lahan pangan. Sawah sebagai lahan tempat memproduksi pangan khususnya padi telah beralih fungsi dan dibiarkan. Beberapa daerah yang telah membuat perda RTRW pun ternyata tidak efektif dalam melindungi lahan kumoditi pangan. Terbukti dengan tidak adanya penegakan hukum yang jelas terhadap pelangar yang mengalih fungsikan lahan pangan.
Mestinya sumber kekayaan alam Indonesia yang luas dapat dimanejemen dengan baik untuk menentukan wilayah lahan produksi pangan dan peruntukan bagi lahan lainnya. Dengan adanya sistem manajemen yang jelas dan terpadu maka kekayaan alam tidak hanya dieksplorasi dan dimanfaatkan untuk satu bidang saja, misalnya hanya untuk perkebunan atau pertambangan saja. Harus ada keseimbangan peruntukan masing-masing lahan yang disusun dalam tata ruang wilayah. Namun karena masih lemahnya sistem manajemen sehingga beberapa tempat lahan produksi pangan seperti sawah telah beralih fungsi.

D.   Kemandirian Bangsa

Kedaulatan sangat diperlukan oleh suatu bangsa di mana sebagai bukti bahwa bangsa atau negara tersebut tidak dikuasai oleh negara lain. Kedaulatan suatu bangsa ditandai dengan kemampuan negara atau bangsa tersebut dalam mengurus dirinya baik pertahanan, ekonomi, pendidikan, budaya, sosial kemasyarakatan dan termasuk pangan. Sifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa sebagai cerminan ketahanan suatu bangsa. Adanya kondisi percaya kepada kemampuan dan kekuatan sendiri untuk mencapai cita-cita dan tujuan sebagai gambaran kemandirian suatu bangsa dan negara. Namun tidak berarti bahwa kemandirian bangsa untuk lepas dari kerja sama dengan bangsa lain atau mengisolasi diri.
Akan tetapi justru kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent). Kemandirian bangsa sebagai posisi tawar Indonesia dalam pergaulan negara-negara lain diera globalisasi. Bangsa Indonesia memiliki identitas dan integritas yang bertumpu pada kekayaan alam sendiri dalam merencanakan pembangunan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dalam modul 4 Sismenas dijelaskan bahwa Pembangunan Nasional pada hakekatnya mengubah potensi menjadi kemampuan. Potensi yang dimiliki bangsa Indonesia berupa geografi, demografi dan sumber kekayaan alam merupakan modal dasar pembangunan yang perlu dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. [12]
Potensi alam Indonesia yang kaya jika dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen akan mengantarkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.  Sumber kekayaan alam yang memiliki keragaman hayati, nabati dan mineral menjadi modal untuk mewujudkan kemandirian pangan bagi bangsa Inddonesia. Kemandirian pangan itu sendiri menurut Hermanto adalah kemampuan negara memproduksi pangan dalam negeri untuk mewujudkan ketahanan pangan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat.[13] Dari pengertian di atas tampak bahwa kemandirian pangan berangkat dari kemampuan bangsa Indonesia untuk menyediakan sendiri kebutuhan pangannya. Pembicaraan kemandirian pangan akan membangkitkan semangat nasionalisme, dalam artian bahwa alam Indonesia yang luas dan subur sangat dimungkinkan memproduksi sendiri bahan pangan dengan tidak tergantung pada impor.
Memperhatikan berbagai potensi yang dimiliki bangsa Indonesia khusunya pangan dalam menuju kemandirian bangsa sangat dimungkinkan mencapainya. Oleh karena Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang kaya dan sumber daya manusia yang banyak. Tinggal sistem manajemen pengelolaan mengubah potensi tersebut menjadi kemampuan menuju kemandirian bangsa. Kemampuan memproduksi pangan sendiri bertujuan agar Indonesia tidak lagi mengimpor beras, kedelai dan jagung dari Vietnam, Thailand dan Cina.
Saat ini kebijakan mengimpor bahan pangan dimaksud untuk mempertahakan ketersediaan atau cadangan pangan nasional. Namun yang perlu diingat bahwa ekonomi global sangat cepat berubah, dikhawatirkan saat produksi pangan nasional tidak baik pada waktu bersamaan harga pangan dunia mengalami kenaikan. Kondisi saat ini saja Indonesia membutuhkan dana yang cukup banyak dalam mengimpor pangan. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, ada tujuh komoditas pangan pokok yang diimpor dan itu belum termasuk gandum, garam, gula dan produk hortikultura. Impor beras tahun 2010 mencapai 1,6 juta ton, jagung 2,8 juta ton dan kedelai lebih dari 1,2 juta ton. Nilai impor mencapai Rp 50 triliun dan angka ini terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan seiring dengan semakin tingginya tingkat konsumsi pada beras dan peningkatan jumlah penduduk yang tidak terkendali.[14]
Angka-angka tersebut jelas bukan jumlah yang kecil untuk bangsa Indonesia yang sedang membangun. Masih banyak sektor lain yang juga memerlukan biaya, namun pangan menjadi salah satu kebutuhan  dasar rakyat yang juga harus dipenuhi. Maka sangat diperlukan manajemen terpadu dalam memanfaatkan potensi alam untuk merubahnya menjadi kemampuan yang akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat. Jika tidak dilakukan dalam suatu tatanan manajemen  akan mengganggu stabilitas pangan nasional, mengingat jumlah penduduk yang semakin bertambah, lahan komuditi pangan semakin kecil karena alih fungsi.  
Di antara manajemen pengelolaan itu adalah dengan tidak mengalih fungsikan lahan komuditi pangan ke lahan nonpangan. Pengembil keputusan dalam pengelolaan lahan komuditi pangan agar tidak terjadi alih fungsi dilakukan mulai dari pimpinan tingkat nasional sampai pada pimpinan daerah. Kebijakan itu dalam upaya untuk menuju kemandirian pangan nasional yakni bangsa Indonesia mampu memproduksi sendiri bahan pangan. Dengan terwujudnya kemandirian pangan nasional diharapkan terjadi kemandirian bangsa.

III.   PENUTUP
Indonesia memiliki potensi yang banyak berupa geografi, demografi dan sumber kekayaan alam. Berbagai potensi itu merupakan modal dasar pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Hakekat pembangunan nasional adalah untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yakni kemakmuran dan kesejahteraan.
Kekayaan alam yang banyak dan memiliki keragaman hayati, nabati dan mineral sampai saat ini belum mampu sepenuhnya mensejahterakan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Sampai saat ini Indonesia masih menempuh kebijakan mengimpor bahan pangan dari berbagai negara lain. Berbagai faktor penyebab terjadinya kebijakan mengimpor bahan pangan, diantaranya adalah kurangnya produksi bahan pangan dalam negeri. Penurunan produksi bahan pangan dalam negeri menunjukkan masih lemahnya pengelolaan sumber kekayaan alam. Buktinya terjadi alih fungsi lahan sawah yang cukup besar di berbagai daerah.
Adanya sistem manajemen yang baik dan benar dalam pengelolaan sumber kekayaan alam khususnya komuditi pangan diharapkan bangsa Indonesia mampu memproduksi bahan pangan sendiri. Kemampuan memproduksi bahan pangan sendiri dengan memanfaatkan sumber kekayaan alam membuktikan kemandirian pangan suatu bangsa. Dengan terwujudkan kemandirian pangan menjadi langkah untuk mewujudkan kemandirian bangsa, yakni sebuah sifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.




DAFTAR PUSTAKA
Achmad Suryana. 2003. Kapita Selekta Evolusi Pemikiran Kebijakan Ketahanan Pangan. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
Ahmad Thoriq. tt. “Kumpulan Jurnal Ilmiah Tahun 2001-2009: Ketahanan Pangan Dalam Rangka Kemandirian Bangsa”.
Bambang Hendro sunarminto. 2010. Pertanian Terpadu Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Nasional. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Bambang Irawan. 2005. “Konversi Lahan Sawah: Potensi Dampak Pola Pemanfaatannya dan Faktor Determinan” Bogor: Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi, Volume 23.
Bustanul Arifin. 2005. Pembangunan Pertanian, Paradigma Kebijakan dan Strategi Revitalisasi. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Hermanto. 2012. “Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional” (power point) disajikan pada Pembekalan PPRA XLVIII Lemhannas. Jakarta: Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
Hilman Manan. 2006. “Tantangan Terbesar Revitalisasi Pertanian”. (makalah). Makasar: Universitas Hasanuddin.
Hudaini Hasbi. 2011. “Pengelolaan dan Manajemen Sumber Daya Alam” (makalah)
-------. 2011. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Sebagai Payung Kesejahteraan” (makalah).
Irawan, A. 1998. Analisis Respon Penawaran Padi Sawah dan Ladang di Jawa dan Luar Jawa. Studi Respon Penawaran. Tesis Magister pada Program Studi Ekonomi Pertanian. Institut Pertanian Bogor.
-------, 2006. “Multifungsi Lahan dan Revitalisasi Pertanian”. Dimuat pada surat kabar Suara Pembaruan, 23 Juni 2006.
-------. 2012. “Memilih Jalan Pintas, Impor Beras”.  Medan: dalam Jurnal Wacana Senin, 05 Mar 2012.
Lemhannas. 2012. Modul 1,2,3,4 dan 5 Bidang Studi Sismenas. Jakarta : PPRA XLVIII, Lemhannas.
Muhammad Hambali. “Revitalisasi Lahan Pertanian Menuju Ketahanan Pangan Nsional”. Diunduh Rabu, 09 Mei 2012.
Situs Riau. Com. 2010. “Kebun Sawit Ancam Lahan Pertanian Sawah di Riau”. Diunduh, Rabu, 09 Mei 2012.



[1] Modul 1 BS. Sismenas, 2012, 2.
[2] Modul 1 BS. Sismenas, 6.

[3] Hudaini Hasbi, “Pengelolaan Sumber Daya Alam Sebagai Payung Kesejahteraan” (makalah, 2012,1)


[4] Modul 1 BS. Sismenas, 6.

[5] Hudaini Hasbi, Pengelolaan dan Manajemen Sumber Daya Alam” (makalah, 2011)


[6] Hudaini Hasbi, Pengelolaan Sumber Daya Alam Sebagai Payung Kesejahteraan, (makalah, 2012)
[7], Hermanto, Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional, (Pembekalan Lemhannas PPRA XLVIII, 2012)
[8] Badan Pusat Statistik, 2005.
[9] Hermanto, MS, Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, 2012

[10] BPS, 2003
[11] Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, 2012

[12] Modul 4 Sismenas, 2012.
[13] Hermanto, 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar